Kaombo

Kaombo

Adat Istiadat | Tata Kelola Lingkungan
Tercatat
Update: 2026
Kondisi TERPELIHARA
Legalitas TERCATAT
Penetapan Belum Ditetapkan

Kaombo merupakan sistem konservasi tradisional masyarakat Buton yang menggabungkan nilai-nilai spiritual, hukum adat, dan kesadaran ekologis dalam satu tatanan normatif yang kokoh.

Etimologi & Dasar Hukum

Berasal dari bahasa daerah yang berarti "larangan memasuki", Kaombo merupakan kearifan lokal yang bersifat instrumental. Nilai kenormatifannya termaktub dalam Undang-Undang Martabat Tujuh Kesultanan Buton, menggariskan tata laku masyarakat dalam pengelolaan ekosistem.

Pelestarian Ekosistem

Implementasi Kaombo difokuskan pada upaya pelestarian lingkungan hayati. Dengan menetapkan kawasan tertentu sebagai zona terlarang sementara, masyarakat memberikan ruang bagi alam untuk beregenerasi dan menjaga keseimbangan biodiversitas lokal secara alami.

Wilayah Utama: Desa Wabula, Wasuemba, Nambo, Kondowa.

Karakteristik Fisik / Wujud

Deskripsi fisik dalam tahap pendataan.

Galeri Dokumentasi Visual

Dokumentasi foto belum tersedia.

Dokumentasi Audio-Visual

Dokumentasi video belum tersedia.
ARSIP RESMI TERCATAT

Kaombo

Dinas Kebudayaan
KABUPATEN BUTON
Adat Istiadat
Tata Kelola Lingkungan
Tercatat
-
LOKASI & WILAYAH
Kecamatan
Kec. Wabula Kec. Lasalimu Kec. Pasarwajo
Desa / Kelurahan
Kondowa Nambo Wabula Wasuemba
Alamat Lengkap
Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara
STATUS & PENGELOLA
Pengelola
Komunitas/Masyarakat terkait
Kelestarian
terpelihara
Ancaman
-
ATRIBUT TAMBAHAN
Tidak ada atribut tambahan yang dirinci.
Logo NAVIGASI MENU