Kaombo merupakan sistem konservasi tradisional masyarakat Buton yang menggabungkan nilai-nilai spiritual, hukum adat, dan kesadaran ekologis dalam satu tatanan normatif yang kokoh.
Etimologi & Dasar Hukum
Berasal dari bahasa daerah yang berarti "larangan memasuki", Kaombo merupakan kearifan lokal yang bersifat instrumental. Nilai kenormatifannya termaktub dalam Undang-Undang Martabat Tujuh Kesultanan Buton, menggariskan tata laku masyarakat dalam pengelolaan ekosistem.
Pelestarian Ekosistem
Implementasi Kaombo difokuskan pada upaya pelestarian lingkungan hayati. Dengan menetapkan kawasan tertentu sebagai zona terlarang sementara, masyarakat memberikan ruang bagi alam untuk beregenerasi dan menjaga keseimbangan biodiversitas lokal secara alami.