Mengenal Lebih Dekat
Dinas Kebudayaan

Mendedikasikan diri untuk melestarikan nilai-nilai luhur, mengelola cagar budaya, dan memajukan peradaban Kabupaten Buton menuju pentas dunia.

9+ Tahun Mengabdi
Kantor Dinas Aktivitas Budaya
Mandat Strategis

4 Pilar Pemajuan Kebudayaan

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Dinas Kebudayaan Kabupaten Buton memfokuskan seluruh daya dan upaya pada empat pilar utama guna memastikan kelestarian dan pemajuan kebudayaan di Kabupaten Buton.

  • Perlindungan
  • Pengembangan
  • Pemanfaatan
  • Pembinaan

278

Objek Pemajuan

92

Cagar Budaya

19+

Komunitas Budaya
Visi Organisasi

Visi Daerah

"Terwujudnya Masyarakat Buton Yang Religius, Sejahtera, Mandiri Dan Berdaya Saing Melalui Pembangunan Yang Berkelanjutan."

Visi Bupati Buton
Misi Organisasi

Keterkaitan Misi Ke-1

"Meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta mendorong terciptanya kehidupan bermasyarakat yang religius, kondusif dan berbudaya."

Dinas Kebudayaan memegang peranan esensial dalam mewujudkan cita-cita Misi ke-1 Bupati, khususnya dalam mendorong terciptanya kehidupan masyarakat yang berbudaya. Untuk merealisasikan tujuan tersebut secara terstruktur dan berpedoman pada tata kelola yang baik (good governance), mandat operasional didelegasikan secara spesifik kepada Dinas Kebudayaan. Pendelegasian ini diikat secara hukum melalui Peraturan Bupati Buton No. 33 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, yang merincikan seluruh Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kami di bawah ini.

Mandat Konstitusional

Tugas & Fungsi Organisasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Buton No. 33 Tahun 2022
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja.

Tugas Pokok

"Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kebudayaan."

Mandat Aktif
01
Perumusan Kebijakan

Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.

02
Dukungan Teknis

Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.

03
Monitoring & Evaluasi

Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.

04
Pembinaan Penunjang

Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya.

05
Fungsi Lainnya

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas & Fungsi Struktural

Tugas Pokok: Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Kebudayaan berazaskan otonomi daerah dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan serta membina hubungan kerja dengan instansi terkait.

Rincian Fungsi:

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan;
  • Pengoordinasian pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum;
  • Pelaksanaan pembinaan terhadap UPTD dan kelompok Jabatan Fungsional;
  • Pelaksanaan pengelolaan urusan di bidang kesekretariatan dinas;
  • Penandatanganan surat/naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Tugas Pokok: Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, di bidang ketatausahaan, pengarsipan, pelayanan umum, pengelolaan administrasi keuangan dan kepegawaian, serta pengelolaan data kebudayaan.

Rincian Fungsi:

  • Penyusunan program kesekretariatan;
  • Pengelolaan data dan pengembangan kebudayaan;
  • Pengelolaan keuangan dan kepegawaian;
  • Penyelenggaraan kearsipan, kerumahtanggaan dan efisiensi tatalaksana dinas;
  • Penyusunan laporan program kesekretariatan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Di bawah Sekretariat, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian merupakan satu-satunya sub bagian yang ada sesuai dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi pemerintahan.

Rincian Tugas:

  • Mengumpulkan bahan pedoman dan petunjuk teknis sesuai bidang tugasnya;
  • Mengelola data kepegawaian dan menyiapkan bahan pembinaan pegawai;
  • Mengelola kearsipan dan mengelola barang perlengkapan dinas;
  • Memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan;
  • Menyiapkan bahan mutasi pegawai dan bahan kesejahteraan pegawai; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Rincian Tugas:

  • Menyusun rencana kerja dan program bidang pelestarian cagar budaya, kepurbakalaan dan permuseuman;
  • Melakukan pendataan potensi cagar budaya dan kepurbakalaan;
  • Melaksanakan administrasi pelestarian cagar budaya, kepurbakalaan dan permuseuman;
  • Menyusun standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan pelestarian cagar budaya, kepurbakalaan dan permuseuman;
  • Menghimpun benda-benda kepurbakalaan untuk disimpan pada museum daerah;
  • Memberikan bimbingan tehnis pelestarian cagar budaya, kepurbakalaan dan permuseuman;
  • Melaksanakan pelaporan bidang pelestarian cagar budaya, kepurbakalaan dan permuseuman; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Rincian Fungsi:

  • Penyusunan program bidang pelestarian cagar budaya, kepurbakalaan dan permuseuman;
  • Pelaksanaan administrasi pelestarian cagar budaya, kepurbakalaan dan permuseuman;
  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelestarian cagar budaya, kepurbakalaan dan permuseuman;
  • Penyusunan standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan pelestarian cagar budaya, kepurbakalaan dan permuseuman;
  • Pelaksanaan penghimpun benda-benda kepurbakalaan untuk disimpan museum daerah;
  • Pemberian bimbingan tehnis pelestarian cagar budaya, kepurbakalaan, dan permuseuman;
  • Pelaksanaan pelaporan bidang pelestarian cagar budaya, kepurbakalaan, dan permuseuman; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas:

  • Menyusun program kerja bidang kesejarahan dan kesenian tradisional;
  • Menyusun sejarah pada obyek yang memiliki nilai sejarah;
  • Melaksanakan kebijakan dalam pembinaan pengembangan pelestarian sejarah dan kesenian tradisional;
  • Mengidentifikasi dan mengumpulkan data kesenian tradisional;
  • Melakukan pembinaan terhadap kelompok kesenian tradisional; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Rincian Fungsi:

  • Penyusunan program bidang kesejarahan dan kesenian tradisional;
  • Penyusunan sejarah pada obyek yang memiliki nilai sejarah;
  • Pelaksanaan kebijakan dalam pembinaan pengembangan pelestarian sejarah dan kesenian tradisional;
  • Pengumpulan data kesenian tradisional;
  • Pelaksanaan pembinaan terhadap kelompok kesenian tradisional; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Tata Kelola & Birokrasi

Struktur Organisasi Resmi

Manifestasi tata kelola pemerintahan yang transparan dan terstruktur dalam upaya pelestarian warisan peradaban Buton.

Bagan Struktur Organisasi Resmi
Legitimasi & Akuntabilitas

Dasar Hukum & Landasan Operasional

Seluruh kebijakan, program, dan kegiatan Dinas Kebudayaan Kabupaten Buton diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Klik pada ikon unduh di setiap dokumen untuk mendapatkan salinan resmi peraturan dalam format PDF.

Dinas Dalam Angka

Capaian & Statistik

0 Program Budaya
01
0 Cagar Budaya
02
0 Komunitas Budaya
03
0 Penghargaan
04
Visi Masa Depan

Komitmen Pelestarian Budaya Buton

Kami percaya bahwa budaya adalah nyawa dari pembangunan berkelanjutan. Dinas Kebudayaan berkomitmen penuh melibatkan generasi muda untuk terus mencintai, merawat, dan menghidupkan kembali setiap jengkal warisan sejarah tanah Buton.

Pelibatan Pemuda

Mewariskan nilai-nilai luhur tradisi kepada generasi Z dan Alpha melalui pendekatan kreatif.

Digitalisasi Warisan

Memanfaatkan teknologi modern untuk pengarsipan dan penyebaran informasi budaya yang masif.

Kolaborasi Publik

Membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam memajukan kebudayaan.

Logo NAVIGASI MENU