Mendedikasikan diri untuk melestarikan nilai-nilai luhur, mengelola cagar budaya, dan memajukan peradaban Kabupaten Buton menuju pentas dunia.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Dinas Kebudayaan Kabupaten Buton memfokuskan seluruh daya dan upaya pada empat pilar utama guna memastikan kelestarian dan pemajuan kebudayaan di Kabupaten Buton.
"Terwujudnya Masyarakat Buton Yang Religius, Sejahtera, Mandiri Dan Berdaya Saing Melalui Pembangunan Yang Berkelanjutan."
"Meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta mendorong terciptanya kehidupan bermasyarakat yang religius, kondusif dan berbudaya."
Dinas Kebudayaan memegang peranan esensial dalam mewujudkan cita-cita Misi ke-1 Bupati, khususnya dalam mendorong terciptanya kehidupan masyarakat yang berbudaya. Untuk merealisasikan tujuan tersebut secara terstruktur dan berpedoman pada tata kelola yang baik (good governance), mandat operasional didelegasikan secara spesifik kepada Dinas Kebudayaan. Pendelegasian ini diikat secara hukum melalui Peraturan Bupati Buton No. 33 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, yang merincikan seluruh Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kami di bawah ini.
Berdasarkan Peraturan Bupati Buton No. 33 Tahun 2022
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja.
"Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kebudayaan."
Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Pokok: Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Kebudayaan berazaskan otonomi daerah dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan serta membina hubungan kerja dengan instansi terkait.
Rincian Fungsi:
Tugas Pokok: Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, di bidang ketatausahaan, pengarsipan, pelayanan umum, pengelolaan administrasi keuangan dan kepegawaian, serta pengelolaan data kebudayaan.
Rincian Fungsi:
Di bawah Sekretariat, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian merupakan satu-satunya sub bagian yang ada sesuai dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi pemerintahan.
Rincian Tugas:
Rincian Tugas:
Rincian Fungsi:
Rincian Tugas:
Rincian Fungsi:
Manifestasi tata kelola pemerintahan yang transparan dan terstruktur dalam upaya pelestarian warisan peradaban Buton.
Seluruh kebijakan, program, dan kegiatan Dinas Kebudayaan Kabupaten Buton diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Klik pada ikon unduh di setiap dokumen untuk mendapatkan salinan resmi peraturan dalam format PDF.
Kami percaya bahwa budaya adalah nyawa dari pembangunan berkelanjutan. Dinas Kebudayaan berkomitmen penuh melibatkan generasi muda untuk terus mencintai, merawat, dan menghidupkan kembali setiap jengkal warisan sejarah tanah Buton.
Mewariskan nilai-nilai luhur tradisi kepada generasi Z dan Alpha melalui pendekatan kreatif.
Memanfaatkan teknologi modern untuk pengarsipan dan penyebaran informasi budaya yang masif.
Membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam memajukan kebudayaan.