Kenaikan Pangkat Fungsional Umum

Terbit: 24 Mei 2026
MARDIANTI POTTO, S.T. Admin Kepegawaian
9 Views
kepegawaian

Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Umum

Persyaratan berkas kenaikan pangkat bagi ASN yang menduduki jabatan pelaksana atau fungsional umum

Pastikan seluruh berkas diunggah dalam format PDF berwarna, terbaca jelas, dokumen asli atau fotokopi legalisir cap basah, dengan ukuran maksimal 1 MB per file. Khusus file SKP maksimal 2 MB.

1
Surat Pengantar

Surat Pengantar dari Kepala Unit Organisasi Induk yang ditandatangani pejabat terkait.

2
SK CPNS

Upload scan SK CPNS asli atau legalisir dengan kualitas jelas dan berwarna.

3
SK PNS

Dokumen SK PNS wajib discan berwarna dan terbaca jelas.

4
SK Pangkat Terakhir

Upload SK kenaikan pangkat terakhir dalam format PDF.

5
Ujian Dinas

Surat tanda lulus ujian dinas untuk kenaikan jenjang golongan tertentu.

6
SK Mutasi

Khusus ASN yang pernah pindah antar Kabupaten dalam 2 tahun terakhir.

7
SK Pindah Instansi

Digunakan bagi pegawai yang pernah pindah unit kerja dalam 2 tahun terakhir.

8
SKP Tahun 2024

Upload SKP Tahun 2022 dengan scan berwarna dan jelas terbaca.

9
SKP Tahun 2025

Dokumen SKP wajib menggunakan tanda tangan basah dan scan asli.

10
Dokumen Gabungan

SK Pangkat Terakhir dan SK Jabatan Atasan Langsung digabung menjadi satu file.

11
Ijazah Terakhir

Upload ijazah terakhir dengan kualitas scan jelas dan tidak buram.

12
Transkrip Nilai

Upload transkrip nilai terakhir dalam format PDF berwarna.

Siap Melakukan Pengajuan?

Klik tombol di bawah ini untuk langsung menuju formulir pengisian data dan unggah berkas.

Mulai Pengajuan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Umum
MARDIANTI POTTO, S.T.
Publikasi Oleh
Admin Kepegawaian

Tim Publikasi dan Informasi Dinas Kebudayaan Kabupaten Buton yang menyajikan informasi terkini seputar kepegawaian, pelayanan administrasi ASN, pengelolaan data pegawai, serta informasi kedinasan lainnya.

Ruang Diskusi

Logo NAVIGASI MENU